Pertanyaan: Ada seseorang yang mendapat shalat berjama’ah namun dalam kondisi tidak berwudhu. Ia khawatir jika ia berwudhu, ia akan luput dari shalat jama’ah. Bagaimana yang semestinya ia lakukan?
Jawaban: Perlu diketahui bahwa wudhu adalah syarat sahnya shalat. Karena Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)
Juga terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأُ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi). Oleh karena itu, wajib bagi setiap orang dalam keadaan berwudhu setiap kali hendak shalat walaupun akhirnya ia tidak mendapati shalat jama’ah saat itu. Lain waktu moga ia bisa menunaikan shalat berjama’ah lagi. Jika itu mudah baginya, alhamdulillah. Jika tidak, maka hendaklah ia shalat sendirian karena Allah Ta’ala berfirman,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghobun: 16).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Jika kalian diperintah melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, Muslim, At Tirmidzi, An Nasai, Ibnu Majah, Ahmad)
Sebagai catatan pula, tidak boleh dalam kondisi semacam itu seseorang –dengan beralasan untuk mendapatkan shalat berjama’ah— mengganti wudhunya dengan tayammum. Karena sekedar ingin mendapatkan shalat jama’ah bukanlah alasan untuk berpindah dari wudhu dengan air menjadi bertayammum dengan debu.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
[Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pertanyaan ke-4, no. 1752, 6/188-189]Artikel asli: https://rumaysho.com/1570-tidak-berwudhu-karena-khawatir-tidak-dapat-shalat-jamaah.html